Haiiiii, kita bertemu lagi, semoga tak pernah bosan, dengan
mempelajari materi pembelajaran yang wajib banget kalian tahu. Dan kali ini
kita akan membahas materi pelaku ekonomi,
Yuk langsung saja simak baik-baik ulasan di bawah.
Seiring dengan kemajuan dan
perkembangan ekonomi dewasa ini dan juga semakin ketatnya persaingan yang
terjadi dalam dunia usaha, baik dalam negeri maupun diluar negeri dimana sistem
ekonomi dewasa ini sudah memasuki era persaingan global antar negara. Pelaku pelaku ekonomi memiliki
peran yang sangat strategis, dan pemerintah juga berperan penting sebagai
pemberi juga pemegang kebijakan yang dapat memberi makna positif bagi para
pelaku ekonomi baik itu kebijakan yang berdampak langsung maupun tidak langsung
bagi pelaku ekonomi itu sendiri.
Pengertian Pelaku Ekonomi
Pelaku
ekonomi merupakan individu-individu atau lembaga-lembaga yang terlibat dalam
proses kegiatan ekonomi baik produksi, distribusi, maupun konsumsi.
Yang berperan dalam pelaku ekonomi ialah rumah tangga,
masyarakat, perusahaan/sektor usaha dan pemerintah.
Macam-Macam Pelaku Ekonomi
RUMAH TANGGA KELUARGA
Ada dua
peran yang dilakukan oleh rumah tangga keluarga yaitu:
a. Sebagai konsumen
Rumah
tangga keluarga membeli barang dan jasa yang dihasilkan oleh rumah tangga
produsen untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Contohnya :
Siswa-Siswi membeli makanan di kantin.
b. Sebagai
penyedia faktor produksi
Rumah tangga
keluarga menyediakan tenaga kerja, tanah ataupun modal; dari faktor-faktor
tersebut rumah tangga keluarga memperoleh penghasilan untuk membeli barang dan
jasa sebagai pemuas kebutuhan.
RUMAH TANGGA PRODUSEN (PERUSAHAAN)
Merupakan
satu kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan
mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
Dilihat
dari kepemilikannya perusahaan dapat dibedakan menjadi dua yaitu: perusahaan
milik negara dan perusahaan milik swasta.
Contohnya : Produsen pupuk
mengmasi pupuk yang hendak dijual
RUMAH TANGGA PEMERINTAH
Peranan rumah tangga pemerintah sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi sangat besar pengaruhnya terhadap kemajuan perekonomian masyarakat suatu negara. Rumah tangga pemerintah mempunyai fungsi sebagai pengatur pembangunan perekonomian.
Tujuan yang hendak dicapai dalam
pembangunan ialah:
1.
meningkatkan
kesempatan kerja;
2.
mengendalikan
tingkat inflasi;
3.
menstabilkan
neraca pembayaran luar negeri;
4.
meningkatkan
pertumbuhan ekonomi; dan
5. menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Apabila diklasifikasikan, peranan
rumah tangga pemerintah terdiri dari:
1.
menciptakan
investasi-investasi umum, seperti penyediaan sarana jalan raya dan jembatan;
2.
mendirikan
perusahaan-perusahaan negara sebagai penyetabil kegiatan perekonomian;
3.
menarik
pajak langsung dan tidak langsung;
4.
membelanjakan
penerimaan negara untuk membeli barang-barang kebutuhan pemerintah;
5.
menyewa
tenaga kerja; dan
6.
melakukan
kebijakan moneter.
Contohnya : Penarikan pajak
oleh pemerintah
a.
Peran Pemerintah Sebagai Produsen
Sebagai produsen, pemerintah dapat berperan sebagai produsen
atau juga sebagai penyedia jasa layanan umum untuk masyarakat.
Berikut contoh hasil produksi dari perusahaan
pemerintah:
1. Minyak
Bumi yang dijalankan oleh Pertamina
2. Semen
yang dijalankan oleh PT. Cibinong
3. Baja
yang dijalankan oleh PT Krakatau Steel
4. Listrik
dijalankan oleh PT PLN Persero
5. Pesawat
terbang dijalankan oleh PT Dirgantara Indonesia
6. Pendidikan
Sekolah Negeri serta Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
7. Bidang
kesehatan dalam wujud puskesmas dan rumah sakit
8. Hukum
serta keamanan dalam wujud badan Kepolisian, TNI serta Peradilan
9. Pos
yang dijalankan oleh PT POS Indonesia
b. Peran
Pemerintah sebagai Konsumen
Sebagai produsen,
pemerintah tentunya membutuhkan jasa ataupun barang lain yang dihasilkan oleh
suatu perusahaan.
Contohnya: dalam sebuah
kantor, pemerintah membutuhkan lemari, meja, dan komputer. Serta tak lupa juga
membutuhkan barang keperluan kantor seperti kertas, tinta, pensil, mobil dinas
dan juga peralatan perang untuk sistem pertahanan negara.
c. Pemerintah
Sebagai Pengatur Kegiatan Perekonomian
Tak hanya menjadi
produsen dan konsumen, pemerintah juga berperan sebagai pengatur kegiatan
perekonomian.
Dalam perannya kali ini,
pemerintah berhak untuk mengeluarkan peraturan dan kebijakan yang berhubungan
dengan kegiatan ekonomi.
Peraturan aygn
dikeluarkan pemerintah pun mengacu pada pancasila dan UUD 1945 serta garis
besar Haluan Negara yang berlaku.
Berikut contoh Peraturan
Perundang undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah:
1. UU No.
22 Tahun 1999 yang berisi mengenai Otonomi Daerah.
2. UU No.
25 Tahun 1999 yang berisi tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat
dan daerah.
3. UU No.
27 Tahun 2003 yang berisi tentangPemanfaatan Panas Bumi.
4. UU No.
13 Tahun 2003 yang berisi mengenai Ketenagakerjaan.
RUMAH TANGGA
LUAR NEGERI
Kegiatan yang dilakukan rumah tangga
masyarakat luar negeri adalah:
a. penyedia atau
penjual barang-barang impor;
b. pembeli barang-barang hasil produksi dalam negeri; dan
c. penyedia modal atau tenaga ahli.
b. pembeli barang-barang hasil produksi dalam negeri; dan
c. penyedia modal atau tenaga ahli.
Contohnya :
- Distribusi produk impor dari luar negeri
PERAN PELAKU EKONOMI
Yang dalam hal ini secara umum peran
para pelaku ekonomi ialah sebagai penggerak kegiatan produksi, distribusi dan
konsumsi untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan merata.
INTERAKSI ANTAR PELAKU
EKONOMI
Dalam
melakukan kegiatan ekonomi, keempat pelaku ekonomi saling berinteraksi satu
sama lain sesuai dengan ragam transaksi yang dilakukan. Rumah tangga keluarga
membeli barang dan jasa dari rumah tangga produksi (perusahaan) sebaliknya
rumah tangga produksi (perusahaan) membeli faktor-faktor produksi dari rumah
tangga keluarga.
Perusahaan membayar pajak kepada
pemerintah dan sebaliknya pemerintah membangun berbagai sarana dan prasarana
umum untuk kepentingan rumah tangga keluarga dan rumah tangga produksi
(perusahaan). Rumah tangga keluarga, rumah tangga produksi (perusahaan) dan
pemerintah melakukan ekspor ke luar negeri sebaliknya dari masyarakat luar
negeri kita juga melakukan impor barang.
Demikianlah pembahasan mengenai “Pelaku Ekonomi” Pengertian & ( Macam
– Peran ) semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat
menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas
kunjungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar